UPAYA HUKUM PEKERJA ATAS PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT OLEH PENGADILAN NIAGA
Abstrak
Penelitian yang berjudul “Upaya Hukum Pekerja Pada Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga” bertujuan untuk : Pertama, Untuk memberikan wawasan kepada masyarakat khususnya pekerja/buruh tentang hak pekerja pada perusahaan pailit. Kedua, Untuk mengetahui seperti apa upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja/buruh apabila tidak memperoleh hak-hak sebagai kreditur. Penelitian ini merupakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (atatue approace) yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Kitab Undang-Undang Perdata (Burgerlijk Wetboek), Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang No. 2 Tahuhun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan : Pertama, Bahwa hak-hak pekerja pada perusahaan yang telah dinyatakan pailit tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi acuan oleh pekerja/buruh dalam perkara tersebut. Kedua, Dalam upaya pemenuhan hak-hak pekerja masih banyak faktor yang menimbulkan tidak terpenuhinya pemberesan utang harta pailit pada pekerja/buruh. Termauk adanya kecurangan yang dilakukan pihak debitor yang melakukan penjualan harta boedel yang seharusnya menjadi tangung jawab kurator.
Kata Kunci: Hukum Kepailitan, Ketenagakerjaan, Hak-hak pekerja/buruh
##plugins.generic.usageStats.downloads##







