TUGAS DAN WEWENANG BALAI BESAR PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN DALAM MENGAWASI MAKANAN YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA
Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh masalah makanan yang merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat ditinggalkan dalam kehidupan sehari-hari. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis normatif, yaitu mengkaji tugas dan wewenang Badan/Balai POM terhadap peraturan yang berlaku. Metode pendekatan yang dilakukan dengan mengaitkan tugas dari beberapa peraturan yang berlaku, dan di bantu dengan wawancara. Hasil penelitian berupa tugas apa saja yang dilakukan Badan/Balai POM untuk mengawasi makanan yang mengandung bahan berbahaya, menunjukkan bahwa tugas yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang badan Pengawasan Obat dan Makanan, sebagai Unit Pelaksana Teknis dalam lingkungan Badan POM, maka tugasnya diatur pada Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM. Hasil penelitian lainnya menjelaskan mengenai tindakan yang dilakukan dalam mengawasi makanan yang mengandung bahan berbahaya, ada 3 (tiga) pilar sistem yaitu: sistem pengawasan produsen, sistem pengawasan pemerintah dan sistem pengawasan konsumen. Adapun bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar POM yaitu pengawasan Pre-Market dan Post-Market.
Kata Kunci: Tugas, Wewenang, Pengawasan, Makanan Berbahaya
##plugins.generic.usageStats.downloads##







