PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA MENGEDARKAN PESTISIDA TIDAK SESUAI DENGAN LABEL

(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Tebingtinggi No. 650/Pid.B/ 2015/PN Tbt)

  • RAYENDRA SATHYA WIBISANA Universitas Narotama

Abstrak

Penelitian ini membahas permasalahan apakah sanksi pidana terhadap pelaku yang mengedarkan pestisida tidak sesuai dengan label dan apakah pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Tebingtinggi  No. 650/Pid.B/ 2015/PN Tbt,telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep, diperoleh suatu kesimpulan bahwa sanksi pidana terhadap pelaku yang mengedarkan pestisida tidak sesuai dengan label,  bahwa memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam label, maka dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf g  UU No. 12 Tahun 1992, melarang mengedarkan Pestisida yang tidak terdaftar dan tidak sesuai dengan label. Pemerintah melarang pengadaan, peredaran, dan penanaman benih tanaman tertentu yang merugikan masyarakat, budidaya tanaman, sumber daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup. Pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Tebingtinggi  No. 650/Pid.B/ 2015/PN Tbt, telah sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2001, bahwa tindakan YN yang memproduksi obat pembasmi rumput atau gulma (herbisida) menggunakan merek dan label Basmilang 480 SL asli diproduksi PT. Petro Kimia Kayaku, telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 90 UU No. 15 Tahun 2001, maka kepadanya dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Putusan tersebut dengan pertimbangan bahwa tindakan YN telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 90 UU No. 15 Tahun 2001.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Mengedarkan Pestisida, Tidak Sesuai Dengan Label

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2020-10-09