LEGAL CAPACITY ASEN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LAUT CHINA SELATAN

  • Arbi Nurcahyanto Universitas Narotama

Abstrak

Advisory opinion Mahkamah Internasional menyatakan bahwa secara de jure dan de facto cukup Perserikatan Bangsa – Bangsa (United Nations) sebagai suatu organisasi internasional yang memiliki legal personality dan legal capacity untuk bertindak di depan hukum mewakili kepentingan PBB sendiri juga kepentingan korbannya. ASEAN memiliki personalitas hukum secara implisit yang diatur pada pasal 3 Piagam ASEAN. Berdasarkan personalitas hukum tersebut, peneliti meneliti legal capacity ASEAN sebagai subjek hukum internasional dan posisi ASEAN dalam penyelesaian sengketa Laut China Selatan. Dengan menggunakan metode pendekatan konseptual dan metode pendekatan perbandingan. Bahwa ASEAN memiliki legal capacity sebagai Subjek Hukum Internasional. ASEAN memiliki kapasitas hukum untuk menyelesaiakan sengketa Laut China Selatan antar negara anggotanya dan mempunyai hak mengajukan pengaduan internasional ke peradilan internasional dengan mendapatkan persetujuan negara-negara anggotanya.

Kata Kunci: Legal Capacity, ASEAN, Organisasi Internasional, Penyelesaian Sengketa Internasional

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2020-10-09