PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER PASCA BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2018
Abstrak
Persekutuan Komanditer dimana sebelumnya diatur dalam KUHD. Terdapat beberapa perbedaan yang bisa menimbulkan keraguan akan keabsahan Persekutuan Komanditer yang telah didaftarkan pasca Permenkumham ini karena memiliki beberapa perbedaan mendasar mengenai proses dan kewenangan pengesahannya sedangkan secara kedudukan hukum Permenkumham ini di bawah kedudukan KUHD yang setara dengan Undang-undang. Penelitian ini mengkaji Ratio Legis dari pembentukan Permenkumham serta Peran Notaris pasca berlakunya Permenkumham ini. Tipe Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normative (Normative Legal Research), ditemukan bahwa terjadi disharmoni hukum antara Permenkumham dengan aturan sebelumnya KUHD mengacu pada Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, dan perubahan dari peran Notaris yang berdasar KUHD melakukan proses secara manual ke Pengadilan Negeri, pasca Permenkumham mendaftar secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
Kata Kunci: Persekutuan Komanditer, KUHD, Permenkumham, Notaris
##plugins.generic.usageStats.downloads##







