EKSAMINASI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DALAM STUDI KASUS PUTUSAN PA PEMATANG SIANTAR NOMOR 0030/PDT.G/2015/PA.PST

  • Betty Kurnia Rahayu Universitas Narotama

Abstrak

Eksaminasi putusan merupakan suatu proses pemeriksaan, jadi eksaminasi putusan peradilan dapat diartikan sebagai pemeriksaan terhadap putusan-putusan pengadilan dan juga hakim yang tugasnya mengadili suatu perkara. Dalam kasus ini adalah mengenai pembagian harta bersama atas kasus perceraian yang mana harta bersama tersebut dikuasai oleh salah satu pihak yang kini disebut tergugat. Harta bersama telah diatur dalam Pasal 35 UU Perkawinan dikenal harta bersama. Dan pasal 53 UU tentang Perkawinan yaitu cara membagi harta dalam perkawinan. Pembagian harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam harus dibagi sama rata antar keduanya ataau ½ bagian untuk masing-masing suami dan istri. Oleh karena itu hakim memutuskan beberapa poin untuk pasangan suami istri dalam mengadili guna menjalankan keadilan

Kata Kunci: Eksaminasi, Harta bersama, Ratio Decidendi

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2022-01-05