KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN NOMINE ATAS HAK KEPEMILIKAN BAGI WARGA NEGARA ASING
Abstrak
Penulisan ini membahas tentang permasalahan perjanjian nominee terkait Hak Kepemilikan Atas Tanah dan Bangunan bagi warga negara asing dengan cara meminjamkan nama warga negara Indonesia sebagai jembatannya. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian nominee menurut Hukum Perdata di Indonesia dan menganalisis Kekuatan Hukum Perjanjian Nominee Atas Hak Milik Bagi Warga Negara Asing jika terjadi konflik diantara para pihak menurut Hukum Perdata di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative untuk memecahkan permasalahan sesuai dengan ketentuan norma yang berlaku pada undang-undang. Sumber bahan hukum primer yang digunakan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Undang-Undang Pokok Agraria. Sumber bahan hukum sekunder didapatkan melalui kajian literature dan referensi dari jurnal, artikel dan buku hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian Nomine merupakan salah satu kategori perjanjian Inominaat,atau yang sering disebut juga sebagai perjanjian yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu yang merupakan perjanjian yang tidak dikenal atau tidak diatur dalam hukum perdata di Indonesia.
Kata Kunci: Perjanjian Nominee, Hak Milik, Perjanjian Tak Bernama







