RELAKSASI KREDIT PERBANKAN BAGI PELAKU USAHA DALAM MASA PANDEMI COVID 19

  • suwardi suwardi Universitas Narotama
  • Indrati Rini universitas narotama

Abstrak

Dalam mendorong dunia usaha berjalan dengan baik maka lembaga bank harus mampu memberikan strategi  yang lebih ekstrem hal itu jika bank ingin keluar dari kondisi keterpurukan, maka sepatutnya bank tidak dapat menggunakan metode atau cara-cara lama dalam memasarkan layanan produk dan jasanya. Corona telah mendekonstruksi tatanan / sistem perbankan yang sudah berjalan selama ini wabah pandemi Covid-19 memaksa individu/kelompok/institusi / negara, untuk mengubah pola hidup dan perilakunya selama ini. Jika individu / kelompok / institusi/negara, tidak melakukan perubahan, maka dengan sendirinya perubahan tersebut yang akan melindasnya, tanpa terkecuali di dalamnya sektor usaha perbankan. Beberapa sektor usaha terdampak oleh wabah pandemi virus korona (Covid-19), termasuk di dalamnya adalah sektor perbankan. Oleh karena itu, agar sektor perbankan dapat tetap eksis di tengah pandemi virus korona, maka perbankan harus melakukan mitigasi risiko secara cermat, serta menggunakan strategi kreatif menghadapi kondisi yang serba tidak menentu saat ini. Bank harus segera beradaptasi dengan kondisi pandemi virus Korona dengan menerapkan strategi baru, dan kembali pada jalur kinerja yang good performance. Harapannya, fungsi intermediary bank berjalan smooth dan mampu menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia di era new normal

Kata Kunci: relaksasi, kredit perbankan, pelaku usaha, masa pandemi

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2021-10-30