Urgensi Akta Perjanjian Kerja Sama Notaris dalam Bisnis Waralaba ditinjau dari Pasal 1245 KUH Perdata
Abstrak
Kondisi pandemi Covid 19 menimbulkan dampak cukup besar bagi aktifitas bisnis terkait akses logistik yang sempat macet sehingga berpotensi tidak terpenuhi kewajiban dalam kontrak bisnis. Dalam bisnis waralaba, banyak ditemui perjanjian-perjanjian secara sepihak yang harus ditaati oleh mitra bisnisnya. Kebanyakan dari masyarakat menyetujui perjanjian yang sudah dibuat secara sepihak oleh franchisor atau pemberi waralaba.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dilakukan dengan analisis deskriptif analitis terhadap kajian yuridis tentang akta otentik, akta perjanjian kerja sama notaris, bisnis waralaba dan overmacht (Pasal 1245 KUH Perdata). Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka, penelusuran bahan internet berupa artikel dan jurnal ilmiah.
Urgensi akta perjanjian kerjasama notaris dalam bisnis waralaba menjadi landasan hukum untuk melindungi hak dan kewajiban para pihak. Pasal 1245 KUH Perdata memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam akta perjanjian. Akta otentik menjadi langkah teknis terkait upaya hukum yang dilakukan bilamana terjadi keadaan memaksa yang dialami salah satu pihak dalam perjanjian bisnis waralaba.
Kata Kunci: Urgensi, Akta Perjanjian Kerjasama Notaris, Bisnis Waralaba, Pasal 1245 KUH Perdata







