KEPASTIAN HUKUM PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENERBITAN PERIZINAN DIBIDANG PERTAMBANGAN
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memahami esensi partisipasi masyarakat dalam berbagai tahapan izin usaha pertambangan. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan Konseptual. Adapun partisipasi masyarakat terkait keterlibatannya dalam penerbitan IUP dinilai belum berjalan efektif sebagaimana berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 2020, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 8 Tahun 2018, PP No. 22 Tahun 2021, Permeneg LH No. 17 Tahun 2012, serta peraturan perundang-undangan terkait Amdal atau UKL-UPL. Selain itu, pengawasan terhadap perizinan usaha pertambangan batuan menemukan adanya kerusakan lingkungan akibat aktifitas usaha pertambangan tersebut, selain itu ditemukan adanya penambang yang melakukan reklamasi di luar wilayah izin usaha pertambangan dan belum memenuhi kriteria keberhasilan dalam upaya reklamasi. sehingga diperintahkan kembali melakukan upaya pemulihan lingkungan di lokasi yang rusak yang berada didalam wilyah izin usaha pertambangan. Aktifitas usaha pertambangan yang dilakukan tanpa adanya partipasi masyarakat sekitar dapat menimbulkan permasalah sosial, lingkungan dan ekonomi masyarakat. Terutama Masalah ekologi yang sangat berdampak pada masyarakat seperti banjir, abrasi, kebakaran hutan, longsor dan aingin puting beliung, menurut data Walhi Sulsel, Sepanjang tahun 2019 hampir 1,03 Juta penduduk Sulawesi Selatan terdampat bencana ekologi tersebut.
Kata kunci : kepastian hukum, perizinan, pertambangan.







