KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN DALAM PENGAWASAN PERTAMBANGAN RAKYAT DI DAERAH

  • Anastasia Pricillia Wibowo universitas narotama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untukĀ  mengetahui peranan pemerintah daerah dalam pengawasan kegiatan pertambangan. Sejak berlakunya Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara eksistensi pertambangan rakyat dari aspek perizinan, pengawasan, pembinaan, hingga pengelolaan lingkungan hidup semakin menyulitkan masyarakat kecil, adapun Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam penerbitan izin pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibagi antara pemerintah dan pemerintah daerah provinsi. Kewenangan dalam menerbitkan izin pertambangan berdasarkan konsep otonomi daerah lebih tepat apabila dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Sebab pemerintah daerah kabupaten/kota lah yang mengetahui lebih jelas daerahnya. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang mengetahui suatu izin pertambangan dapat diberikan kepada seseorang dan/atau badan usaha atau tidak, karena pemerintah daerah kabupaten/kota lebih gampang meninjau ke lapangan, karena jaraknya tidak jauh. Tujuan penelitian ingin mengetahui sejauh mana keberpihakan negara terhadap eksistensi pertambangan rakyat pasca perubahan regulasi yang baru. Sisi manfaat dalam hal kebijakan hukum dalam rangka memperkuat posisi hukum pertambangan rakyat. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan Konseptual. Kemudian di analisis secara kualitatif.

Kata Kunci : kewenangan daerah, pemerintah daerah, pengawasan pertambangan

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2023-08-21