URGENSITAS SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERBUKA BERDASARKAN DEMOKRASI PANCASILA

  • Ika Puspahani universitas narotama
  • Mohammad Saleh universitas narotama

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui urgensitas sistem pemilihan umum proporsional terbuka pada pemilihan umum 2024. Metode Penelitian menggunakan peneltian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Fokus dari rencana penelitian ini adalah sistem pemilihan umum (pemilu) yang berbasis pada konstitusi. Secara teori ada dua sistem pemilihan umum, yakni sistem distrik dan proporsional. Sistem proporsional dipandang memiliki proteksi yang kuat untuk memelihara kemajemukan atau jumlah partai politik yang banyak, karena perlakuan bahwa tidak ada suara yang tidak sah dan ada kemungkinan tiap-tiap partai politik di suatu daerah pemilihan mampu menempatkan wakilnya di lembaga perwakilan, berapa pun jumlahnya  Sistem pemilihan umum proporsional terbuka sebagai mandat dari implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 3 Desember 2008, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Penelitian ini menganggap penting kajian korelasi sistem proporsional pada pemilihan umum dengan semangat implementasi demokrasi pancasila.

Kata kunci : Pemilu, Sistem proporsional, demokrasi

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2023-08-21