PENERAPAN DISKRESI PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DALAM PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui batasan penerapan diskresi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atas penerapan diskresi dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Metode Penelitian menggunakan peneltian hukum normatif, dengan menggunakan Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang undangan (statute aprroach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Fokus dari rencana penelitian ini adalah kebebasan bertindak atas dasar diskresi yang dilakukan oleh Badan/Pejabat administrasi pemerintahan bukan tanpa batas. Kebebasan tersebut dibatasi oleh Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), sehingga diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Tetapi apabila terjadi penyimpangan hukum atas keputusan diskresi tersebut yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat, maka keputusan diskresi tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan. Dengan diberikannya kebebasan bertindak (diskresi) kepada administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya mewujudkan welfare state diharapkan kesejahteraan masyarakat benar-benar tercipta. Karena pada prinsipnya Badan/Pejabat administrasi pemerintahan tidak boleh menolak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan alasan hukumnya tidak ada ataupun hukumnya ada tetapi tidak jelas, sepanjang hal tersebut masih menjadi kewenangannya.
Kata kunci : Diskresi, Pengadaan barang/jasa, Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa







