PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERIZINAN REKLAME DI KOTA SURABAYA SESUAI PERWALI NO. 21 TAHUN 2018
Abstrak
Reklame merupakan media promosi dibidang jasa yang bertujuan untuk mempengaruhi atau menarik masyarakat dalam rangka membeli atau memperhatikan suatu produk tertentu. Banyaknya kasus-kasus pelanggaran reklame tidak berizin hingga permasalahan mengenai pajak reklame di setiap daerah nampaknya selalu terjadi dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai fungsi pengawasan reklame yang dilakukan selama ini. Upaya penertiban reklame salah satunya dilakukan melalui pengenaan sanksi administratif. Sanksi administratif adalah inti dari penegakan hukum administrasi yang digunakan oleh penguasa sebagai reaksi terhadap ketidakpatuhan pada norma hukum administrasi negara. Penelitian ini bertujuan memberikan deskripsi dan rekomendasi akademis yang berkaitan dengan penegakan hukum perizinan reklame di Kota Surabaya. Penelitian ini mencoba membahas bentuk penyelenggaraan reklame dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran hukum perizinan reklame di Kota Surabaya. Kesimpulan penelitian ini yaitu bentuk penyelenggaraan reklame adalah pelanggaran ketentuan teknis, reklame tidak berizin, habis masa berlaku SIPR, reklame materi kosong dan menunggak pajak sebagaimana tercantum dalam Perwali No. 21 Tahun 2018 yang menjadi dasar penyelenggaraan reklame di Kota Surabaya, sedangkan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran hukum perizinan reklame dengan menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan SIPR, penyegelan bangunan reklame, pencabutan SIPR, pemberian tanda silang pada materi reklame dan/atau mempublikasikan di media massa; dan/atau pembongkaran reklame. Diharapkan penyelenggara reklame lebih mentaati aturan yang ditetapkan sehingga dapat mewujudkan kesadaran hukum dan mengurangi resiko yang ditimbulkan akibat pelanggaran. Peran aktif dari berbagai pihak baik perangkat daerah maupun masyarakat juga diperlukan untuk mengendalikan pengawasan terhadap pelanggaran reklame.
Kata Kunci: pelanggaran reklame, pengawasan, sanksi administratif







