Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung Pasca Berlakunya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Abstrak
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memberikan dampak signifikan terhadap perizinan bangunan di Indonesia. Perpu ini bertujuan untuk mendorong percepatan perizinan bangunan dengan mengurangi birokrasi dan meningkatkan efisiensi dalam proses persetujuan. Namun, meskipun Perpu ini memberikan langkah-langkah dalam mengubah peraturan perizinan bangunan, terdapat batasan kewenangan pemerintah daerah dalam penerbitan persetujuan bangunan gedung pasca berlakunya Perpu tersebut. Kewenangan penerbitan PBG Pemkot Surabaya adalah melalui Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Stu Pintu (DPMPTSP) atas rekomendasi teknis dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). Dalam pemberian pelayanan Izin Mendirikan Bangunan kepada masyarakat perlu ditunjang dengan pembiayaan yang memadai. Pendapatan daerah, termasuk di dalamnya pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah diatur jenis retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jenis retribusi yang dapat dipungut kepada masyarakat dimaksud antara lain Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dipergunakan untuk belanja daerah berupa pendanaan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Salah satu urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar, penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Daerah kabupaten/kota, termasuk pemberian Izin Mendirikan Bangunan, merupakan salah satu prioritas dalam pengalokasian belanja daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memungut retribusi IMB/PBG, dengan terlebih dahulu menetapkan perda retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kata kunci: PBG, Kewenangan, Pendapatan Daerah







