PEMERIKSAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERSIDANGAN PERADILAN PERDATA MELALUI E-COURT

  • Mochamad Rusli Efendi Universitas Narotama

Abstrak

Hukum harus selalu responsive terhadap dinamika yang ada dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, hukum termasuk dalam hal ini hukum acara persidangan perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perubahan dalam Masyarakat agar maksud dari peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat terwujud. Seperti diketahui, hingga saat ini, hukum acara perdata yang digunakan dalam sistem peradilan perdata masih mendasarkan pada hukum acara warisan Hindia Belanda, yaitu Herziene Inlandsch Reglement (HIR), yang berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura, dan Reglement voor de Buitengewesten (RBG), yang berlaku untuk luar Jawa dan Madua. Namun dalam kenyataannya, hukum acara warisan Hinda Belanda tersebut dipandang sudah banyak yang perlu penyesuaian terhadap keadaan masa kini sehingga perlu dilakukan perubahan. Ada satu hal yang secara cepat dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk merespon dinamika hukum yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat masyarakat apabila norma hukum acara yang masih berlaku dipandang sudah tidak relevan atau perlu disempurnakan, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, sebuah regulasi internal yang sifatnya dapat mengisi kekosongan hukum acara (alat bukti). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normativ (legal research), yaitu penelitian yang menitikberatkan pada penerapan kaidah atau norma dalam metode praktik. Kajian hukum normatif semacam ini dilakukan dengan mengkaji berbagai kaidah hukum yang bersifat formal seperti hukum, tata cara, kepustakaan dengan konsep-konsep teoritis. Hasil penelitian menunjukkan keabsahan alat bukti elektronik harus memenuhi persyaratan baik secara formil dan materil sebagai suatu alat bukti yang akan dapat dinyatakan sah dan dipergunakan di persidangan. Kevalidan suatu bukti elektronik yang akan diajukan di depan persidangan akan menentukan tingkat keabsahan suatu bukti dalam pembuktian di depan persidangan, sehingga bukti elektronik tersebut dapat dikatakan valid dan tidak meragukan hakim di persidangan dalam proses penjatuhan putusan terhadap para pihak yang berperkara.

 

Kata kunci : e-court, Perma, alat bukti elektronik.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2024-07-23