PERAN DAN TANGGUNGJAWAB SAKSI INSTRUMENTAIR SEBAGAI PEGAWAI NOTARIS DALAM HUKUM KENOTARIATAN

  • Muhammad Eldian Fahmi Universitas Narotama

Abstrak

Tulisan ini membahas peran penting pegawai notaris dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembuatan akta autentik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Melalui analisis terhadap UUJN No. 2 Tahun 2014, tulisan ini menyoroti hak dan kewajiban pegawai notaris, khususnya terkait kehadiran saksi dalam proses pembuatan dan pembacaan akta autentik. Dalam konteks ini, saksi instrumentair menjadi fokus utama, dijelaskan perannya dalam memastikan keabsahan akta autentik. Selain itu, tulisan ini juga menguraikan tanggung jawab saksi instrumentair dalam ranah pertanggungjawaban, dengan menekankan bahwa notaris tetaplah pihak yang bertanggung jawab atas akta autentik. Dengan demikian, tulisan ini memberikan pemahaman yang mendalam mengenai peran dan kewajiban pegawai notaris dalam pembuatan akta autentik, serta relevansi perlindungan hukum bagi saksi instrumentair dalam konteks hukum kenotariatan di Indonesia.

Kata Kunci: Saksi Instrumentair, Pejabat Notaris, Peraturan Hukum Kenotariatan

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2024-07-23