PERLINDUNGAN HUKUM PADA ANAK YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN SEXSUAL DILINGKUP KELUARGA
Abstrak
Dewasa ini marak korban kekerasan yang dialami oleh anak, maka penulis ingin membahas tentang bantuan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual dilingkup keluarga. Untuk menganalisis sejauh mana bantuan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual dilingkup keluarga Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal research) Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif peneliti fokus untuk mengkaji penerapan norma-norma atau kaidah-kaidah dalam hukum positif yang kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi pokok dalam penelitian ini. Perlindungan kepada korban kejahatan seksual yaitu adanya upaya pencegahan atau adanya upaya mengatasi setelah terjadinya kejahatan, perlindungan di dalam upaya hukum tersebut. Dengan memberikan pengawasan/perlindungan dari berbagai ancaman yang akan membahayakan korban. Kemudian adanya memberikan bantuan medis yang secara memadai.Bentuk perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan sexsual dengan mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan, sehingga dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak oleh pemerintah harus didasarkan pada Prinsip Hak Anak yaitu penghormatan, dan perlindungan atas hak anak







