KEPAILITAN JOINT OPERATION DAN TANGGUNG JAWAB PARA PESERTA JOINT OPERATION
Abstrak
Kepailitan Joint Venture yang merupakan perseroan terbatas telah diatur baik pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maupun dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bentuk badan usaha Joint Venture pun juga telah ditentukan dalam beberapa peraturan. Hal ini berbeda dengan peraturan-peraturan terkait Joint Operation yang merupakan bentuk usaha bersama dari dua atau lebih perusahaan untuk menjalankan sebuah proyek dalam kurun waktu tertentu dan tidak membentuk badan hukum baru sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kurangnya pengaturan mengenai Joint Operation baik dari segi definisi, bentuk badan usaha yang dimaksud maupun dalam hal jika terjadi permohonan pailit terhadap Joint Operation oleh pihak ketiga diluar Joint Operation, menimbulkan kekosongan hukum. Ketidakpastian dalam kepailitan terhadap Joint Operation adalah mengenai kedudukan Joint Operation apakah sebagai subyek hukum pailit dan/atau PKPU atau bukan, dan berakibat pada tanggung jawab terhadap utang yang tak terbayar oleh Joint Operation. Terlebih lagi telah terdapat kasus dalam hal kepailitan dan PKPU terhadap Joint Operation dengan Nomor Perkara 54/PKPU/2012/PN. Jkt.Pst antara PT. Putra Sejati Indomakmur terhadap Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Golden Spike Energy Indonesia Ltd.
Kata Kunci: Kepailitan, Badan Usaha, Joint Operation
##plugins.generic.usageStats.downloads##







