PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PELAKU PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN DENGAN BANK TERHADAP PENJUALAN RUMAH SUSUN MELALUI SISTEM PRE PROJECT SELLING

  • Farid Husin Universitas Airlangga
Keywords: Cooperation Agreement; Aparment; Pre Project Selling; Buyback Guarantee

Abstract

The limitation of urban land demands development actors to build more than one storey house or known as apartment / apartment in order to meet the needs of community residence. In general, the sale of flats is done through Pre Project Selling system. Pre Project Selling system is a sales system that is still in the form of drawings or concepts, marketing is done before the development is implemented. With Pre Project Selling, developers simultaneously conduct market tests, and predict sales terms and other alternatives that must be prepared if the target has not been reached. In running the Pre Project Selling system the development actors cooperate with the bank to facilitate its sales with bank credit. The Bank in performing its functions shall apply the principles of prudence as mandated by law. On the prudential principle of banks for credit which one of them requires the existence of collateral, then in the system of pre-selling selling requirements can not be met by the perpetrators of development because the building does not exist and the certificate is still a parent. Therefore, it needs to be further regulated in the cooperation agreement on the sale of flats with credit facilities. So the position of the parties are equally strong and mutually beneficial to the business.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku :

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian; Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, Laks Bang Mediatama, Yogjakarta, 2008.
A. Qirom Meliana, Pokok-pokok Hukum Perikatan Beserta Perkembangannya, Yogjakarta: Liberty, 1985.
Eman Ramelan,et.al.,Problematika Hukum Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam Pembebanan dan Peralihan Hak Atas Tanah, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2015.
John M. Echlos dan Hassan Sadily, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia, Jakarta,1990.
Ikatan Bankir Indonesia, Manajemen Kesehatan Bank Berbasis Risiko, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2016.
Moch. Isnaeni, PengantarHukumJaminanKebendaan, Revka Petra Media, Surabaya, Februari 2016.
Moch. Isnaeni, Perjanjian Jual Beli, Revka Petra Media, Surabaya, 2015.
Munir Fuadi, Hukum Perbankan Modern Buku Kesatu, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Peter Mahmud Marzuki, PenelitianHukum, Kencana, Jakarta, 2005..
Rudyanti Dorotea Tobing, Hukum Perjanjian Kredit, Laksbang Grafika, Jogjakarta, 2014.
Subekti, HukumPerjanjian, Internusa, Jakarta, 1984.
Subekti, Aneka Perjanjian. Cet. VI, Bandung, Alumni, 1995.
Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta : Institut Bankir Indonesia, 1994.
Sutan Remy Sjahdeini, Kapita Selecta Hukum Perbankan, Jilid I
Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2004.
Taryana Soenandar et al., Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.
Teguh Pudjo Muljono, Manajemen Perkreditan bagi Bank Komersil, BPFE-Yogjakarta, 2001.
Trisadini Prasastinah Usanti, Prinsip Kehati-hatian pada Transaksi Perbankan, Airlangga University Press, Surabaya.
Trisadini Prasastinah Usanti, dan Abd.Somad, Hukum Perbankan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Lutfansah Mediatama, Surabaya, 2015.
Trisadini Prasastinah Usanti, dan Leonora Bakarbessy, Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan, Revka Petra Media, 2016.
Trisadini Prasastinah Usanti dan Nurwahjuni, Pengelolaan Risiko Kredit dalam Praktik Perbankan, Revka Petra Media, Surabaya, 2017.
Urip Santoso, HukumPerumahan, Kencana, Jakarta, 2014.

Tesis
Yohanes Sogar Simamora, “ Penerapan Prinsip Caveat Vendor sebagai Sarana Perlindungan bagi Konsumen Perumahan di Indonesia ”, Tesis, Unair, Surabaya, 1996.
Hendra Gunawan Saputra, “ Perlindungan Hukum bagi Pihak Pembeli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Stand Pusat Perbelanjaan yang Berbentuk Baku dengan Sistem Pre Project Selling “, Tesis, Unair, Surabaya, 2014.

Peraturan Perundang-undangan
Burgelijk Wetboek (BW), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1924 Nomor 556).
Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104).
Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31).
Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42).
Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182).
Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94).
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7).
Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108).
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/15/PBI/2008 tanggal 24 September 2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 178).
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/6/DPNP/ 2011 Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/24/DPNP/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/28/DPNP tanggal 31 Juli 2013 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 tentang Penerapan Managemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Komsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/19/DKMP tanggal 6 September 2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untukKredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Jurnal :
Purbandari, Kepastian dan Perlindungan Hukum pada Pemasaran Properti dengan Sistem Pre Project Selling, e-journal.jurwidyakop3.com/index.php/majalah-ilmiah/article/view/68/64, diakses pada tanggal 23 Juli 2017.
Tunardy, Wibowo. Hukum Rumah Susun, http://www.jurnalhukum.com/istilah-rumah-susun-apartemen-dan-kondominium/, diakses pada tanggal 30 Agustus 2017.
JURNAL SPIRIT PRO PATRIA
Published
2018-03-30
Abstract viewed = 0 times
pdf downloaded = 0 times