TANGGUNG JAWAB HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG BELUM BERSTATUS BADAN HUKUM

  • Nunuk Listyowati

Abstract

Tanggung jawab hukum perseroan terbatas yang belum berstatus badan hukuu dalam setiap kegiatannya mempunyai akibat hukum bagi yang punya usaha. Akibat hukum sebagai Persoraan Terbatas ( PT ) yang belum berstatus badan hukum yaitu a) Tidak ada pemisahan antara harta perseroan dengan harta pemilik saham; b) Tanggung jawab perseroaan atas kewajiban kepada pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik saham dan pengurus perseroan; c) Tidak bisa memiliki aset atas nama perusahaan; dan Tidak dapat memperoleh perijinan tertentu yang berkaitan dengan usaha perseroaan. Untuk tanggung gugat perseroan terbatas yang belum menjadi badan hukum berada pada pengurus perseroan secara pribadi. Tanggung jawab perseroaan terbatas yang belum mempunyai status badan hukum tidak memiliki harta atas nama perusahaan dan tanggung jawab perseroan terbatas sampai harta pribadi dan pemegang saham serta para pengurus perseroan tersebut. Untuk itu dalam persetujuan pendirian persero terbatas dapat dipercepat dalam waktu yang wajar, dan Selama Perseroan terbatas tersebut belum berbadan hukum disarankan pengurus tidak melaksankan aktifitas transaksi finasial yang berakibat resiko tinggi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2016-01-25
Section
Articles
Abstract viewed = 557 times
PDF downloaded = 0 times