Kajian Dukungan Keahlian dan Staff Ahli di Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Kajian DPD

  • Tahegga Primananda Alfath

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Pewmusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) menjadi babak baru dalam perkembangan Hukum Tata Negara di Indonesia, khususnya terhadap format kelembagaanya. Penguatan kewenangan DPD memiliki tantangan tersendiri dalam kondisi internalnya dalam hal ini adalah sumber daya manusianya (dukungan keahlian dan staff ahli). Jika kewenangan yang dimiliki DPD tidak dibarengi dengan kapabilitas DPD dalam menjalankan tugas dan fungsi, maka sekuat apapun kewenangan yang dimiliki DPD akan menjadi hal yang percuma. Peningkatan kapabilitas DPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya menjadi sebuah wacana yang urgen untuk diteliti dan dikeluarkan solusi atas hal tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris, dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), kemudian diteruskan dengan menemukan masalah (problem-finding), kemudian mengidentifikasi masalah (problem-identification), dan kemudian mencari penyelesaian dari masalah (problem-solution). Maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif, yaitu memberikan pemaparan peran dan fungsi DPD RI, kemudian kondisi kekinian anggota DPD RI dalam menjalankan peran dan fungsinya kemudian dianalisis dan dicari sebuah kesimpulan.

Kata Kunci: Kewenangan, Prinsip Check and Balances, Tugas dan Fungsi Dewan Perwakilan Daerah

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2016-09-12
Section
Articles
Abstract viewed = 0 times
pdf downloaded = 0 times