KAJIAN YURIDIS PASAL 27 AYAT (1) UNDANG - UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG TINDAK PIDANA SIBER KESUSILAAN
Abstrak
Adapun jenis jenis tindak pidana siber diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 37 UU No 11/2008 Juncto UU No 19/2016 . Penulis tertarik melakukan analisa pada rumusan pasal 27 ayat (1) tentang tindak pidana kesusilaan dengan penjelasannya dalam UU No 11/2008 Juncto UU No 19/2016, dikarenakan unsur-unsur suatu perbuatan kesusilaan dalam rumusan pasal 27 ayat (1) tersebut tidak jelas dan bisa menimbulkan persepsi yang berbeda beda. Pengaturan mengenai rumusan tindak pidana dalam undang-undang, dalam hal ini khususnya rumusan tindak pidana dalam UU No 11/ 2008 juncto UU No 19/2016 harus jelas, mudah dipahami, dan dilaksanakan secara adil (fair). Rumusan tindak pidana yang tidak jelas dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penulis berusaha mengungkap ketidakjelasan rumusan ketentuan pasal 27 ayat (1) UU No 11/ 2008 yang mengatur ketentuan tentang tindak pidana siber kesusilaan. Hal ini sudah menjadi kebutuhan yang mendesak dan tidak dapat ditunda - tunda lagi, karena hal ini menyangkut persoalan kepastian hukum
Kata kunci: tindak pidana siber,kesusilaan,kepastian hukum,rumusan pasal,teknologi informasi
##plugins.generic.usageStats.downloads##







