KEDUDUKAN HUKUM KEPEMILIKAN BENDA CAGAR BUDAYA OLEH WARGA NEGARA ASING
Abstract
Cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di Indonesia perlu dilestarikan, dijaga keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejaerah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan. Benda cagar budaya seringkali dirusak, dijual, dan dicuri untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Bahkan warga negara asing juga menginginkan kepimilkan tentang benda cagar budaya agar dapat mempunyai benda bersejarah tersebut. Oleh karena itu Indonesia membutuhkan peraturan yang lebih tegas dalam penanganan warga negara asing yang hendak memilki benda cagar budaya dan perlu kesadaran juga untuk warga Indonesia agar dapat melestarikan benda bersejarah tersebut. Kurangnya kesadaran dari warga negara indonesia tentang benda cagar budaya agar lebih bisa menjaga dari warga yang ingin memilki kepemilikan benda cagar budaya tersebut.
Kata Kunci: Benda Cagar Budaya, Kepemilkan, Warga Negara Asing