DAMPAK RIIL DAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI PEMBEBASAN NARAPIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19

  • Michelle Koesoema universitas narotama
  • Richard Surya universitas narotama
  • Nathania Allisya Krisira universitas narotama
  • Hidayat Indra Listiono universitas narotama
  • Johanna Zaneta universitas narotama

Abstrak

Covid-19 is a virus that attacks the human respiratory tract. At first, Covid-19 entered Indonesia in early March 2020. The Indonesian government's efforts in tackling this outbreak were stated in its policies which aimed to reduce the number of its spread in Indonesia. One of the government policies implemented in Indonesia is the implementation of social distancing rules. Social Distancing means limiting community activities by keeping a distance or doing daily activities at home. This is also stated in the Decree of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number HK.01.07/MENKES/328/2020 concerning the prevention of COVID-19 that the public needs to maintain a minimum distance of one meter and in the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 9 of 2020, which explains how to deal with viruses or outbreaks. Social restrictions must be carried out in order to contain the rate of increase in the number of people exposed to the virus
More about Covid-19 merupakan sebuah virus yang menyerang saluran pernapasan manusia. Pada awalnya, Covid-19 masuk ke Indonesia pada awal Maret 2020. Upaya pemerintah Indonesia dalam menanggulangi wabah ini dinyatakan dalam kebijakan-kebijakan nya dimana hal itu bertujuan mengurangi angka penyebarannya di Indonesia. Salah satu kebijakan pemerintah yang diterapkan di Indonesia adalah diterapkannya aturan social distancing. Social Distancing ini berartikan pembatasan kegiatan masyarakat dengan cara menjaga jarak atau melakukan kegiatan sehari-hari di rumah saja. Hal ini juga dinyatakan dalam keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang pencegahan covid-19 bahwa masyarakat perlu untuk menjaga jarak minimal satu meter dan dalam peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 menjelaskan dalam menangani virus atau wabah ini wajib dilakukan pembatasan sosial dalam rangka menahan laju peningkatan jumlah terpapar virus
Coronavirus disease (COVID-19)
Get the latest information

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2022-01-05