DAMPAK RIIL DAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI PEMBEBASAN NARAPIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19
Abstract
Covid-19 merupakan sebuah virus yang menyerang saluran pernapasan manusia. Pada awalnya, Covid-19 masuk ke Indonesia pada awal Maret 2020. Upaya pemerintah Indonesia dalam menanggulangi wabah ini dinyatakan dalam kebijakan-kebijakan nya dimana hal itu bertujuan mengurangi angka penyebarannya di Indonesia. Salah satu kebijakan pemerintah yang diterapkan di Indonesia adalah diterapkannya aturan social distancing. Social Distancing ini berartikan pembatasan kegiatan masyarakat dengan cara menjaga jarak atau melakukan kegiatan sehari-hari di rumah saja. Hal ini juga dinyatakan dalam keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang pencegahan covid-19 bahwa masyarakat perlu untuk menjaga jarak minimal satu meter dan dalam peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 menjelaskan dalam menangani virus atau wabah ini wajib dilakukan pembatasan sosial dalam rangka menahan laju peningkatan jumlah terpapar virus