TANGGUNG JAWAB DIREKSI PT GARAM (PERSERO) ATAS IMPOR GARAM
Abstrak
Garam memiliki peranan penting sebagai komoditas strategis nasional. Sampai saat ini Indonesia belum dapat memenuhi pasokan konsumsi masyarakat Indonesia sepenuhnya sehingga impor menjadi salah satu solusi jangka pendek. PT Garam (Persero) sebagai satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha pegaraman memiliki kewenangan untuk melakukan impor garam konsumsi. Pelaksanaan impor garam dan pendistribusiannya yang dilakukan oleh PT Garam (Persero) tentunya tidak lepas dari peran dan tanggung jawab dari Direksi PT Garam (Persero) selaku pimpinan dari perusahaan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menentukan sejauh mana Kewenangan Direksi PT Garam (Persero) dalam menandatangani SPJG (Surat Perjanjian Jual Beli Garam) produk garam impor dan apa Tanggung Jawab Direksi PT Garam (Persero) atas produk garam impor yang diproduksi dan diedarkan PT Garam (Persero).
Kata Kunci: Garam, impor, kewenangan, tanggung jawab







