REVITALISASI UPAYA PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Kekerasan berbasis gender (gender based violence) merupakan tindak kekerasan diakibatkan oleh relasi yang timpang antara perempuan dengan laki-laki dan ditandai dengan relasi yang powerlees dan powerful antara keduanya. Berbagai kekerasan spesifik gender tidak dapat dilepaskan dari konteks nilai-nilai dan pandangan kultural serta ideologi patriarkhi yang selalu memposisikan perempuan sebagai objek dan berada dipihak yang tertindas dimana hal tersebut telah memasuki semua struktur kehidupan.
Tinjauan teori yang digunakan dalam penelitian ini pertama, teori kekerasan yang digunakan untuk menganalisis terjadinya kekerasan terhadap perempuan, kedua prinsip kesetaraan gender yang akan menjadi pisau analisis dalam membahas posisi perempuan dalam perspektif hak asasi manusia.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta hukum, kemudian diteruskan dengan menemukan masalah (problem-finding), kemudian mengidentifikasi masalah (problem-identification), dan kemudian mencari penyelesaian dari masalah (problem-solution), adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan statute approach. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif.
Kata Kunci: Kekerasan terhadap perempuan, Kesetaraan Gender, Hak Asasi Manusia