PENGENAAN SANKSI DAFTAR HITAM BAGI PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

  • Ira Kurnia Prasetia universitas narotama
  • Mohammad Saleh universitas narotama

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelanggaran hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dapat dikenakan Sanksi Daftar Hitam dan mengetahui akibat hukum pengenaan Sanksi Daftar Hitam bagi pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara, negara mempunyai tugas untuk melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara demi meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Untuk melaksanakan tugas utama ini salah satunya pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk dimanfaatkan oleh rakyatnya dalam berbagai bentuk baik berupa barang, jasa maupun pembangunan infrastruktur. Pemerintahtidak dapat selalu menyediakan sendiri keseluruhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh rakyatnya, untuk itu pemerintah berupaya untuk melaksanakan pembangunan melalui kegiatan pembelanjaan dengan menggunakan pihak ketiga yakni penyedia/rekanan pengadaan barang dan jasa sebagai pelaksananyaPenerapan sanksi-sanksi kepada penyedia didalam proses pengadaan barang dan jasa salah satunya sanksi daftar hitam (blacklist) sebagaimana yang tercantum didalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Sanksi-sanksi tersebut ditujukan sebagai alat bagi pemerintah guna mendapatkan penyedia barang dan jasa yang memiliki integritas yang tinggi serta mampu membantu pemerintah dalam mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas bagi masyarakat. Dari sisi pemerintah pengenaan sanksi daftar hitam bagi peserta pemilihan/penyedia bertujuan untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilihan/penyedia yang tidak kompeten.

Kata kunci : Pengadaan barang/jasa pemerintah, sanksi daftar hitam, pelaku pengadaan

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2023-06-30
Abstrak viewed = 0 times
pdf (English) downloaded = 0 times