PENGELOLA KEUANGAN DAERAH YANG BERWENANG MELAKUKAN PERGESERAN ANGGARAN DALAM KEADAAN DARURAT

  • Nina Anggreni universitas narotama
  • Rusdianto Sesung universitas narotama

Abstrak

Pemerintah daerah dituntut untuk selalu meningkatkan kemampuan adaptasinya, sebagai suatu organisasi harus mampu membuat keputusan, mengelola resiko, mendorong perubahan dan memecahkan masalah di daerahnya. Mengingat adaptasi penganggaran dilakukan dengan waktu respon yang cepat maka pergeseran anggaran sebagai alternatif awal untuk selanjutnya dapat diakomodir dalam perubahan anggaran. Agar pemerintah daerah tetap menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka perlu diperhatikan batasan kewenangan yang harus dilakukan pengelola keuangan daerah agar implementasi pergeseran anggaran memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan deskripsi dan rekomendasi akademis bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan pergeseran anggaran pada keadaan darurat. Penelitian ini membahas batasan kewenangan dan konformitas hukum bagi pengelola keuangan daerah untuk melakukan pergeseran anggaran dalam keadaan darurat. Kesimpulan penelitian ini yaitu batasan kewenangan pengelola keuangan daerah untuk melakukan pergeseran anggaran dalam keadaan darurat diperkenankan, namun penuh dengan batasan-batasan baik batasan atas tata cara atau prosedur, juga batasan tentang kewenangan. Sedangkan konformitas hukumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk menyempurnakan implementasi kebijakan pergeseran anggaran, harus dibentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.

Kata Kunci: pengelola keuangan, pergeseran anggaran, keadaan darurat.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2023-08-21