PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PADA PERSEROAN PERSEORANGAN

  • Martin Setiawan universitas narotama
  • Miftakhul Huda universitas narotama

Abstrak

Deregulasi Pemerintah melalui Perpu No.2 tahun 2022 terhadap dunia usaha terutama terkait pendirian perseroan perseorangan membawa beberapa implikasi yang perlu dianalisa lebih lanjut, karena merupakan hal baru bagi dunia usaha Indonesia maka permasalahan yang berkaitan dengan perseroan perseorangan belum memiliki studi komparasi yang memadai.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi mekanisme pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan terhadap korporasi dalam konteks perseroan perseorangan. Perseroan perseorangan adalah bentuk badan hukum yang memiliki karakteristik gabungan antara korporasi dan bentuk kepemilikan perseorangan. Pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi semakin kompleks ketika diterapkan pada struktur hukum ini. Implikasi penerapan hukum pidana korporasi kepada pidana perseroan perseorangan membutuhkan kajian lebih lanjut, karena perseroan perseorangan berbeda dengan perseroan pada umumnya.

Metodologi penelitian yang digunakan adalah legal research, menggunakan pendekatan asas-asas hukum dan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, Data normatif diperoleh melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan terkait pertanggungjawaban pidana korporasi di perseroan perseorangan. Data empiris diperoleh melalui bahan pustaka atau jurnal dari praktisi hukum, akademisi, atau perwakilan korporasi.

Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi pada perseroan perseorangan menghadapi beberapa tantangan, antara lain identifikasi pelaku dan peran dalam tindak pidana korporasi, serta penentuan sanksi yang proporsional. Penelitian ini menggunakan tinjauan umum sebagai salah satu cara menarik kesimpulan.

Kata kunci : deregulasi; korporasi; PERPU; perseroan perseorangan; pertanggungjawaban pidana korporasi

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2023-06-30
Abstrak viewed = 0 times
pdf (English) downloaded = 0 times