KEABSAHAN PERKAWINAN SIRI DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA DAN HUKUM ISLAM
Abstrak
Seringkali dibahas mengenai suatu perkawinan baik menurut pandangan hukum islam maupun pandangan hukum Indonesia. Adapun pengertian perkawinan yang dimaksud yakni salah satu bentuk pelaksanaan Sunnah Rasul berdasarkan syariat-syariat hukum islam yang berlaku serta salah satu kebutuhan biologis manusia yang harus dipenuhi secara kodrat dan juga sudah diatur dalam pengaturan hukum di Indonesia. Isu yang kian marak terjadi khususnya adanya perkawinan siri atau bisa dijabarkan perkawinan atas dasar suka saling suka tanpa menghadirkan beberapa saksi sebagai keabsahan perkawinan tersebut. Permasalahan yang timbul dari uraian tersebut, pertama bagaimana keabsahan perkawinan sirih menurut pandangan hukum islam dan kedua bagaimana keabsahan perkawinan sirih menurut pandangan hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan mengungkapkan mengenai nilai keabsahan dari suatu perkawinan siri dari hukum islam maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual







