Batasan Hakim dalam Menetapkan Justice Collaborator dalam Perkara Pidana Korupsi

  • Liem Lina Halimsaputra Universitas Narotama

Abstract

Di Indonesia penyelesaian kasus korupsi sangat terbantu sejak adanya justice
collaborator. Hukum nasional yang menjadi pedoman bagi pengadilan adalah SEMA No.
4 Tahun 2011. Namun keberadaan SEMA tersebut tidak mengikat sebagaimana UndangUndang. Dalam hal ini terdapat pengaturan yang berbeda untuk setiap aparat penegak
hukum dalam menentukan apakah seseorang dapat diberikan status sebagai justice
collaborator. Dengan metode dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual, penulis membahas standar hakim dalam menetapkan justice
collaborator dalam perkara pidana korupsi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa
justice collaborator diatur dalam UU No. 7 Tahun 2006, UU No. 5 Tahun 2009, UU No.
31 Tahun 2014, dan SEMA No. 4 Tahun 2011. Oleh karena SEMA sifatnya mengikat ke
dalam lingkungan peradilan, maka dikeluarkanlah Peraturan Bersama untuk
menyelaraskan aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Berdasarkan analisis
putusan dalam pembahasan ini dapat diketahui bahwa tolak ukur hakim dalam menetapkan
status justice collaborator hanya menggunakan SEMA No. 4 Tahun 2014.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Justice Collaborator; Tindak Pidana Korupsi

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-01-19
Abstract viewed = 0 times
pdf downloaded = 0 times