POLITIK HUKUM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 87/PUU-XX/2022 ATAS PELAKSANAAN PENCALONAN LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Abstract
Dalam hal penyelenggaraan pemilu 2024, KPU akan berpedoman dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 Atas Pelaksanaan Pencalonan Legislatif Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Substansi dari peraturan tersebut adalah larangan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi untuk mencalonkan diri dalam kontestasi pemilu legislatif. Pencalonan mantan narapidana kasus korupsi tidak lepas dari peran partai politik dalam rekrutmen politik dan kaderisasi anggotanya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum progresif terhadap pencalegan mantan terpidana korupsi dan upaya dalam mengurangi dan mencegah kader-kader partai politik dalam kontestasi pilihan legislatif tahun 2024.
Hasil penelitian menunjukkan, putusan MK Nomor No.87/PUU-XX/2022 ini menerapkan Judicial Activism, dapat dilihat dari penafsiran hukum dan memperlihatkan adanya keadilan bagi masyarakat, yang kemudian keputusannya Lembaga Yudisial dapat memutuskan peraturan perundang-undangan diatas sebagai peraturan perundang-undangan yang sedang di uji materiil. Komisi Pemilihan Umum demi menjaga profesionalitasnya sebagai lembaga pemilu yang mandiri tidak meloloskan bacaleg eks koruptor seperti yang telah ditetapkan melalui PKPU