PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE YANG DILAKUKAN ANAK SERTA PENANGGULANGANNYA DI WILAYAH HUKUM POLRES TELUK BINTUNI

  • Muhammad Irdyan Soewatijo Universitas Narotama
  • Mohammad BAYU Saleh Universitas Narotama

Abstract

Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika melalui restorative justice yang dilakukan anak merupakan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, karena semua dihadapan hukum mempunyai hak yang sama dan anak masih punya masa depan yang panjang dan sebagai generasi penerus bangsa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah  bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika melalui restorative justice yang dilakukan anak serta penanggulangannya di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, Apa hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika melalui restorative justice yang dilakukan anak serta penanggulangannya di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, Solusi mengatasi hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika melalui restorative justice yang dilakukan anak serta penanggulangannya di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni

Hasil penelitian ini adalah : Restorative Justice dan Diversi diberlakukan kepada anak yang telah berusia 12 (dua belas tahun) tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah berumur 12 (dua belas) tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (delpan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana. Proses diversi pada tingkat penyidikan dalam perkara anak, didasari adanya laporan dan pihak Penyidik membuat BAP, lalu Bapas melakukan Penelitian Masyarakat (Litmas) di lingkungan rumah pelaku, Bapas mengeluarkan surat rekomendasi untuk layak atau tidaknya proses diversi dan surat tersebut diserahkan kepada Penyidik, Penyidik melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan diversi, lalu hasil diversi dituangkan dalam bentuk surat yang hasil dari diversi tersebut selanjutnya diserahkan ke Pengadilan yang nantinya Pengadilan membuat surat penetapan bahwasanya diversi berhasil dilakukan.  Hambatan yang ditemukan dalam proses diversi pada tingkat penyidikan dalam perkara anak, kurangnya waktu yang diberikan oleh Undang-undang bagi para penegak hukum untuk mengupayakan diversi, upaya ganti rugi mengalami hambatan dikarenakan terkadang kedua belah pihak dalam hal upaya ganti rugi tidak memenuhi kata sepakat, salah satu hambatan untuk pelaksanaan diversi adalah tidak mempunyai orang tua karena sebagian banyak permasalahan anak yang tersangkut masalah tindak pidana tidak mempunyai orang tua dan pihak kepolisian dan bapas kesulitan dalam melaksanakan diversi. Upaya mengatasi hambatan dalam penerapan prinsip Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana dengan Pelaku Anak di bawah umur di wilayah hokum Polres Teluk Bintuni dalam mengatasi hambatan internal:Melakukan pertemuan terpisah (khusus) untuk mencapai kesepakatan, Menyusun rencana kerja dan memaksimalkan kinerja setiap penyidik dalam hal penanganan perkara anak. Upaya mengatasi hambatan dalam penerapan prinsip Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana  dengan Pelaku Anak di bawah umur di wilayah hokum Polres Teluk Bintuni dalam mengatasi hambatan eksternal : Mengoptimalkan sarana dan prasarana ;  Menggunakan tenaga kesejahteraan sosial dalam proses diversi ; Menjalin komunikasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lainnya ; Meningkatkan koordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan ;  Mengadakan sosialisasi tentang diversi di kalangan masyarakat dan Membuat kesepakatan mengenai pengawasan pelaksanaan hasil kesepakatan diversi.

Kata kunci :  Penegakan Hukum, Pelaku Tindak Pidana, Narkotika, Restorative Justice, Anak

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-06-24
Abstract viewed = 0 times
pdf downloaded = 0 times