PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP HARTA DALAM PERKAWINAN
Abstract
seluruh hak dan kewajiban perpajakan Istri diambil alih dan dilimpahkan kepada suaminya, sebagai kepala keluarga, termasuk juga seluruh penghasilan, keuntungan, utang, dan kerugian yang dialami oleh Istri dalam rangka memperoleh penghasilan tersebut. Perlakuan yang sama juga diterapkan, apabila Wajib Pajak mempunyai anak yang belum dewasa, namun sudah memiliki penghasilan. Sehingga dalam satu keluarga, cukup memiliki satu NPWP, atas nama Kepala Keluarga, dimana seluruh penghasilan anggota keluarga digabungkan seluruhnya dengan penghasilan Kepala Keluarga.
Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Pasal 2 ayat (7) mengatur bahwa setiap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah diberikan hak untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami