KEDUDUKAN TANAH ADAT DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN MANOKWARI PAPUA BARAT
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan menganaliis mekanisme ganti rugi atas tanah adat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, lalu untuk mengidentifikasi dan menganalisis upaya hukum masyarakat adat atas adanya ketidaksepakatan ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kabupaten Manokwari Papua Barat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hal tersebut hasil penelitian menyatakan bahwa, pengaturan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan pengadaan tanah supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan dari pemerintah atau panitia pelaksana pengadaan tanah, misalnya dengan tidak memberikan atau hanya memberikan ganti kerugian yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Pemberian ganti rugi dalam bentuk uang sejauh ini dianggap lebih mudah dalam penghitungan dan lebih efisien, karena masyarakat dapat mempergunakan sebagai modal utuk kehidupan yang lebih baik. Pasal 78 ayat (1) sampai dengan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum diharapkan dapat menjadi payung hukum.
Kata Kunci: Kedudukan Tanah Adat, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Pengadaan Tanah di Kabupaten Manokwari Papua Barat