TRANSPARANSI PENETAPAN LP2B: MASALAH HUKUM DAN IMPLIKASI PADA KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Abstract
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan salah satu strategi utama untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional. Namun, dalam implementasinya, kebijakan ini menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam aspek transparansi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji masalah hukum yang berkaitan dengan transparansi dalam penetapan LP2B serta implikasinya terhadap ketahanan pangan nasional. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis kerangka hukum, praktik implementasi, dan dampak regulasi terhadap pengelolaan LP2B. Data diperoleh dari kajian dokumen, meliputi peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan laporan resmi, yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi LP2B, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, telah memberikan landasan hukum yang kuat, pelaksanaannya di tingkat daerah masih menghadapi berbagai kelemahan. Kurangnya transparansi dalam proses penetapan LP2B, minimnya partisipasi masyarakat, dan adanya konflik kepentingan menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas kebijakan ini. Selain itu, kasus alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum masih marak terjadi, yang berakibat pada berkurangnya luas lahan pertanian produktif. Kondisi ini mengancam keberlanjutan produksi pangan nasional dan memperburuk ketahanan pangan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pangan akibat pertumbuhan penduduk. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan transparansi dalam penetapan LP2B melalui pelibatan masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi untuk pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran. Selain itu, integrasi kebijakan LP2B dengan rencana pembangunan wilayah menjadi kunci untuk mengurangi konflik antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian.
Kata Kunci: Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, transparansi, alih fungsi lahan, ketahanan pangan, hukum agraria.