KONSEP PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN PADA KEADAAN BENCANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstrak
Penerapan pidana mati terhadap tindak pidana korupsi dalam keadaan bencana telah menimbulkan pro dan kontra di berbagai belahan dunia. Dari sudut pandang hak asasi manusia, penerapan pidana mati dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena melanggar hak atas kehidupan. Hak asasi manusia menyatakan bahwa setiap individu berhak hidup dan tidak boleh diberikan hukuman mati atas tindak pidana apapun. Selain itu, penerapan pidana mati juga dianggap melanggar hak atas perlindungan terhadap kebebasan dari perlakuan yang tidak manusiawi dan menghina martabat manusia. Hal ini dikarenakan proses eksekusi pidana mati seringkali melibatkan perlakuan yang tidak manusiawi dan menyakitkan bagi narapidana.
Implementasi pidana mati terhadap tindak pidana korupsi juga dianggap sebagai bentuk hukuman yang efektif untuk memberantas korupsi dalam keadaan bencana. Korupsi dalam keadaan bencana akan mengakibatkan ketidakadilan dan penderitaan bagi banyak individu yang menjadi korban dari bencana tersebut. Oleh karena itu, penerapan pidana mati dianggap sebagai sinyal keras kepada para pelaku korupsi bahwa tindakan mereka tidak akan ditoleransi dan akan diberikan hukuman yang sepadan dengan kerugian yang mereka timbulkan







