MALPRAKTIK JASA PENILAI PADA BANK TENTANG HASIL LAPORAN YANG NILAINYA MELEBIHI HARGA PASAR
Abstract
Belum diaturnya jasa penilai dalam suatu peraturan perundang-undangan tidak menghalangi aktifitas perbankan dalam menjalankan usaha kreditnya. Dunia perbankan tetap menggunakan jasa penilai dalam memberikan kredit kepada calon debiturnya. Minimnya peraturan yang mengatur tentang jasa penilai dapat menimbulkan suatu permasalahan hukum yang serius apabila terjadi suatu perselisihan. Salah satu hal yang harus benar-benar difahami oleh masyarakat secara umum dan khususnya oleh debitur serta kreditur adalah sejauh mana penilaian benda yang akan dijadikan agunan oleh Penilai Publik mempunyai daya ikat. Hasil Laporan penilaian oleh Jasa Penilai Publik atas agunan dari calon debitor yang akan mengajukan fasilitas kredit kepada bank sifatnya tidak mengikat. Laporan penilaian tersebut hanya sebagai masukan bagi bank untuk mengetahui nilai agunan secara objektif untuk selanjutnya dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk mempertimbangkan berapa jumlah kredit yang dianggap layak diberikan kepada calon debitor.Proses penilaian agunan oleh Penilai Publik harus didasarkan pada SEPI dan KEPI serta fakta-fakta yang ada secara objektif. Dilakukan tanpa adanya tendensi atas kepentingan pribadi ataupun pengaruh dari calon debitor. Apabila proses penilaian dilaksanakan tidak sesuai hal-hal tersebut maka Penilai Publik dapat dikatakan malpraktik. Apabila Bank merasa dirugikan akibat malpraktik tersebut maka Bank dapat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Penilai Publik untuk meminta ganti rugi.Kata Kunci : Malpraktek, Jasa Penilai
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2015-04-10
Issue
Section
Articles