PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK OBJEK GADAI ATAS PELELANGAN OBJEK GADAI
Abstract
Untuk mengatasi kesulitan di mana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga, maka masyarakat dapat menjaminkan barang-barangnya ke lembaga tertentu. Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah masyarakat melunasi pinjamannya. Kegiatan meminjamkan barang-barang berharga untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu tersebut disebut dengan nama usaha gadai. Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi. Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang beranjak pada hakikat keilmuan hukum.1 Dalam penelitian ini digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahwa perjanjian gadai sebagai perjanjian tambahan keberadaannya ditujukan untuk mendukung perjanjian pokok, yakni perjanjian utang piutang, sehingga manakala pemberi gadai/debitor wanprestasi terhadap penerima gadai/kreditornya, maka berdasarkan parate executie yang dimiliki oleh penerima gadai, penerima gadai berhak melelang objek gadai. Perlindungan hukum bagi pemilik objek gadai yang sesungguhnya atas pelelangan objek gadai diberikan oleh hukum yakni, apabila terbukti bahwa pihak penerima gadai menerima gadainya secara beritikad tidak baik, maka pihak penerima gadai wajib mengembalikan barang yang digadaikan kepada pemilik yang sesungguhnya.Kata Kunci : Pegadaian, Lelang
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2015-04-09
Issue
Section
Articles