KEDUDUKAN HUKUM PENYIDIK TERHADAP OBYEK PRAPERADILAN

  • Arief Dwi Atmoko Universitas Narotama

Abstrak

Mahkamah Agung mengeluarkan kaidah hukum yang baru di dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Menimbang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah hasil judicial review Pasal 77 KUHAP, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 adalah hasil judicial review Pasal 83 ayat (2) KUHAP. Dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dijelaskan bahwa frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti, serta “penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan” juga termasuk sebagai obyek Praperadilan. Begitu juga dengan upaya hukumnya, agar tidak ada upaya hukum lagi. Dimaksudkan upaya hukum tersebut adalah “Larangan Peninjauan kembali pada Putusan Praperadilan”. Setelah PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dibentuk, sudah tidak ada lagi upaya hukum untuk Putusan Praperadilan, maka sekarang ini putusan Praperadilan benar-benar final.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
merupakan jurnal elektronik yang berisikan artikel ilmiah, essay hasil hasil penelitian dan pengabdian masyarakat, dalam bidang hukum bisnis, hukum ekonomi syariah, hukum perdata dan kebijakan publik, untuk sebagai kepedulian terhadap persoalan hukum didunia bisnis khususnya kalangan usaha kecil dan menengah .
Diterbitkan
2018-04-27