PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 67/PUU-XI/2013
Abstrak
Terdapat suatu adagium bahwa pemegang jaminan kebendaan memiliki hak yang mutlak dapat ditegakkan apabila disandingkan dengan pemegang jaminan perorangan. Putusan mahkamah konstitusi nomor 67/PUU-XII/2013 meletakkan pembayaran upah buruh harus didahulukan pembayarannya apabila disandingkan dengan pembayaran kreditor separatis dan hak tagih Negara. Berdasarkan putusan mahkamah konstitusi di atas, dapat disimpulkan bahwa hak kebendaan tidak selalu bersifat mutlak. Menjadi pertanyaan besar tentang eksistensi adagaium hak kebendaan yang dapat ditegakkan bila dibandingkan dengan pemegang jaminan perorangan.
Kata Kunci : Pemegang Jaminan Kebendaan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Upah Buruh.
http://jurnal.
##plugins.generic.usageStats.downloads##







