ANALISIS PUTUSAN KPPU NOMOR 07/KPPU-I/2013 TENTANG DUGAAN PERSEKONGKOLAN PT. ANGKASA PURA II DAN PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA DALAM PENGADAAN LAYANAN E-POS DI BANDARA SOEKARNO-HATTA
Abstrak
Angkasa Pura II dan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk diduga melakukan pelanggaran persaingan usaha di Bandara Soekarno-Hatta mengenai penggunaan e-Pos. PT. Telkom menjadi rekanan Angkasa Pura II dalam menjalankan sistem tersebut. Menurut Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta, bisnis ini hanyalah menjalankan sinergi antar BUMN seperti diperintahkan Menteri BUMN dimana dalam menjalankan kegiatan usahanya, Angkasa Pura II memerlukan jasa internet bagi penyewa. Telkom pun mengusulkan layanan telekomunikasi yang dibutuhkan Angkasa Pura II dalam bentuk e-Pos. Layanan e-Pos adalah suatu sistem untuk mengetahui pemasukan dari tenant (penyewa) yang membuka usaha di Bandara Soekarno-Hatta. Angkasa Pura II berhak mendapat persenan dari keuntungan tenant (penyewa). Sistem ini dimaksud untuk memastikan total royalti yang akan diterima Angkasa Pura. KPPU dalam pertimbangan hakim menguraikan putusan mereka dengan Nomor Perkara 07/KPPU-I/2013. Kedua perusahaan tersebut dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Angkasa Pura II dan Telkom satu suara, memastikan kerjasama e-Pos sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Setelah diuraikan mengenai kronologi kasus dikaitkan dengan peraturan-peraturan yang terkait juga, dapat dilihat bahwa Angkasa Pura II tidak melakukan persekongkolan tender atau melakukan perjanjian tertentu dengan Telkom Indonesia, karena itu adalah bagian dari sinergi antar BUMN.
Kata Kunci: Persekongkolan, e-Pos, BUMN, Tender.
##plugins.generic.usageStats.downloads##







