TANGGUNG GUGAT HENDRI DAN PEGAWAI BNI TASIKMALAYA TERHADAP SISKA GOEI ATAS KERUGIAN AKIBAT PEMBLOKIRAN BILYET GIRO
Abstrak
Perbuatan Hendri yang mengetahui adanya pemblokiran bilyet giro namun tetap mempergunakan dengan memindahtangankan 1 lembar bilyet giro kepada Siska Goei sebagai pembayaran dan tidak menginformasikan mengenai pemblokiran bilyet giro kepada Siska Goei termasuk perbuatan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban dalam suatu perikatan sehingga wajib memberikan ganti rugi berupa penggantian biaya, rugi dan bunga sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1243 jo. Pasal 1246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pegawai BNI Tasikmalaya mengakui adanya ketidaktepatan dalam memilih alasan pemblokiran bilyet giro karena waktu yang terbatas dan sudah menjadi kebiasaan memilih alasan hilang pada Keterangan Penolakan (SKP) Bilyet Giro. Pegawai BNI Tasikmalaya yang melakukan kelalaian/ketidakhati-hatian dapat diminta tanggung jawab berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan dikenakan sanksi administrasi berupa kewajiban membayar sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 karena telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 yakni tidak menatausahakan penolakan Bilyet Giro secara lengkap dan benar.
Kata Kunci: Tanggung Gugat, Sanksi Administratif, Bilyet Giro.
##plugins.generic.usageStats.downloads##







