OPTIMALISASI KUOTA PEREMPUAN DI PARLEMEN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22-24/PUU-VI/2008.
Abstrak
Keterwakilan perempuan di pemilihan umum telah dibatasi hanya berkisar 30% (tiga puluh persen) dari total keseluruhan jumlah anggota parlemen. Hal ini sangatlah menunjukkan bahwa disamping kurang aktifnya perempuan untuk terjun dalam bidang politik, masalah gender pun dapat menjadi indikator kemenangan calon legislatif dalam pemilihan umum. Hal ini sangat bertolak belakang dari jumlah penduduk Indonesia yang sebagian besar merupakan perempuan. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tersebut menegaskan konsep konstitusionalitas affirmative action. Pengaturan mengenai jumlah kuota 30% perempuan itu bukanlah merupakan suatu bentuk banyaknya jumlah perempuan di Parlemen, akan tetapi hanya berdasarkan pada jumlah perempuan pada saat penilihan calon legislatif di Pemilihan Umum. Hal ini menjadi suatu ironi karena yang diatur hanya pada saat pemilihan umum saja yang notabene kemudian perempuan harus bersaing kembali dengan pria dalam pemilihan umum.
Kata Kunci: Afirmatif positif, Parlemen, Putusan MK No 22-24/PUU-VI/2008.
##plugins.generic.usageStats.downloads##







