STATUS HUKUM WAJIB PAJAK WARGA NEGARA INDONESIA YANG TINGGAL MENETAP DI LUAR NEGERI
Abstrak
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri memiliki permasalahan dual tax resident sehingga secara administrasi perpajakan mengalami pemajakan ganda dan tambahan beban administrasi perpajakan. Hal ini dapat terjadi karena sebelum menetap di luar negeri WNI tersebut memiliki NPWP di Indonesia dan pada saat menetap di luar negeri diberikan lagi status wajib pajak di negara yang bersangkutan. Adanya konsep perpajakan internasional terkait konflik status tax resident menimbulkan ketidakpastian status wajib pajak negara manakah WNI tersebut. Pada dasarnya konsep pajak internasional maupun perpajakan Indonesia menganut asas keberadaan untuk menentukan status wajib pajak seseorang. Dengan demikian selama dapat dibuktikan dengan dokumen resmi terkait keberadaan WNI tersebut telah menetap di luar negeri, maka seharusnya kewajiban pajak subjektif dalam negeri WNI tersebut telah berakhir. Oleh karena itu WNI tersebut dapat mengajukan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan apabila ditolak dapat mengajukan upaya hukum Gugatan.
##plugins.generic.usageStats.downloads##







