KARAKTERISTIK PERJANJIAN JUAL BELI MEDIUM TERM NOTES

  • Rosi Nani Putridewi Universitas Airlangga

Abstrak

Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar keuangan. Instrumen pasar modal dapat dibedakan atas surat berharga yang bersifat utang (bonds atau obligasi) yang merupakan bukti pengakuan utang dari perusahaan dan surat berharga yang bersifat pemilikan (equity atau saham) yang merupakan bukti penyertaan modal dalam perusahaan. Dalam penelitian ini, penyusun memfokuskan penelitian pada instrumen pasar modal berupa Medium Term Notes (MTN). Berbeda dengan Obligasi, untuk instrumen MTN sampai dengan saat ini masih belum ada pengaturannya. Sehingga dalam penelitian ini, memfokuskan untuk membahas permasalahan hukum yaitu hubungan hukum para pihak dalam perjanjian jual beli MTN dan bentuk perlindungan hukum terhadap Investor pemegang MTN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dikarenakan penelitian ini mencoba untuk mengkaji norma hukum yang menelaah semua Undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Sasaran penyusun dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis konstruksi hukum perjanjian jual beli Medium Term Notes dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli Medium Term Notes. Dari Penelitian ini diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran di bidang ilmu hukum khususnya dalam disiplin ilmu hukum pasar modal dan digunakan untuk mencegah serta menyelesaikan permasalahan hukum yang akan timbul berkaitan dengan Medium Term Notes. Semoga penelitian ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembacanya

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2019-05-16