EKSEKUSI TERHADAP ASET BANK ASING YANG BERADA DI LUAR NEGERI TERHADAP BANK ASING YANG TERLIKUIDASI DI INDONESIA

  • Dina Salsabila Heniasari Universitas Airlangga
  • Lanni Agustin Universitas Airlangga
  • Priskila Lambasa Septuagesima Siregar Universitas Airlangga

Abstrak

Tidak semua simpanan nasabah akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, artinya simpanan nasabah hanya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan pada dasarnya haruslah dapat melindungi dana nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses tanggung gugat pengembalian simpanan nasabah bank asing terlikuidasi di Indonesia dan Eksekusi aset bank asing dalam rangka pengembalian simpanan nasabah di Indonesia. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang menganalisis studi kepustakaan, dengan menganalisis melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur, dan bahan-bahan referensi lainnya yang berhubungan dengan pengaturan Bank Asing. Hasil penelitin ini menjelaskan bahwa dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan, maka apabila bank asing terlikuidasi, lembaga tersebut yang akan mengganti simpanan nasabah dan menyelesaikan proses likuidasi. Pada saat proses likuidasi aset kantor cabang bank asing tersebut tidak mencukupi maka, aset bank di luar negeri akan di eksekusi jika kantor pusat tersebut tidak mau bertanggungjawab atas kewajiban dari kantor cabangnya yang berada di Indonesia dengan cara menyelesaikannya di badan arbitrase konvensi ICSID (International Centre for Settlement of Investment Disputes). Sebenarnya dalam pengambilan aset yang berada di luar negeri dalam kasus eksekusi aset yang berada di luar negeri dapat dilakukan jika terdapat perjanjian internasional seperti yang dilakukan oleh Negara Uni Eropa dengan melakukan perjanjian The European union convention on insolvency proccedings, hal ini akan memudahkan dalam pengambilan aset di luar negeri.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2019-05-16