KEPAILITAN BUMN YANG DIMOHONKAN ATAS DASAR HAK – HAK BURUH YANG TIDAK DIPENUHI
Abstrak
BUMN merupakan entitas perusahaan privat sehingga hukum yang mengatur tentang Ketenagakerjaan berlaku UU No 13 Tahun 2003. Oleh karena itu, hak-hak normatif yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 harus dipenuhi perusahaan untuk pekerjanya. Hak-hak normatif tersebut antara lain ketika perusahaan Pailit, yakni uang pesangon satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat 2, uang pesangon masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat 4. Apabila ada hak–hak buruh yang tidak dipenuhi perusahaan BUMN, maka buruh dapat mengajukan pailit pada perusahaan tersebut, dalam kualifikasinya sebagai kreditur Preferen. Berdasarkan penelitian tersebut, seharusnya status BUMN harus dipaparkan secara jelas dalam suatu perusahaan hal ini untuk memproteksi komponen perusahaan yang ada didalamnya apabila terjadi Kepailitan, jika Negara ikut andil maka harus pula terdapat minimal 51% saham didalamnya, sehingga fungsi pengendalian, pengaturan dan kontrolling yang dilakukan pemerintahpun jelas agar tujuan perusahaan tersebut tercapai. Perlu adanya pengertian/makna yang sama mengenai BUMN yang bergerak dalam bidang kepentingan publik. Karena antara Pasal 2 ayat 5 UU No 37 Tahun 2004 dengan penjelasannya tidak sejalan. Pasal 2 ayat 5 UU Kepailitan menyebut tentang BUMN di bidang kepentingan publik, sementara pada penjelasan menyatakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham. Antara isi pasal dan penjelasan tidak singkron, maka seharusnya ketentuan tersebut menyebut langsung Perum, agar tercapainya kepastian hukum.
##plugins.generic.usageStats.downloads##







