PATEN TERHADAP APLIKASI PROGRAM KOMPUTER BERBASIS FINANCIAL AND TECHNOLOGY DI INDONESIA
Abstrak
Paten sebagai Hak Kekayaan Intelektual, yang termasuk dalam hak eksklusif yang mengandung konstruksi hukum, pada dasarnya haruslah memberikan perlindungan dan pengayoman hukum terhadap aplikasi program komputer berbasis keuangan dan teknologi (Financial and Technology), atau yang disebut fintech, yang ada di Indonesia, di mana hal itu diberikan pada tindak kebaruan dari invensi, langkah inventif yang terkandung di dalamnnya. Serta keberhasilan invensi yang seyogyanya dapat diterapkan dalam industri yang berkembang saat ini. Untuk mendapatkan jaminan kepastian dan perlindungan terhadap program komputer yang berbasis fintech itu sendiri, perlu ditindaklanjuti dari perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual, khusunya dalam bidang paten khusus, yang terkait invensi di bidangĀ program-program fintech di Indonesia, dengan harapan untuk dapat memberikan penyelesaian atas permasalahan hukum di Indonesia, serta dapat memberikan arah hukum yang jelas terkait penemuan program-program fintech. Selain itu, diharapkan dengan adanya perundang-undangan di bidang paten dapat diperoleh perlindungan hukum yang seimbang, yang mana harus sesuai dengan maksud diciptakannya invensi itu sendiri, yang diharapkan untuk mendukung dalam mencapai kesejahteraan rakyat
##plugins.generic.usageStats.downloads##







